Detail
MENUAI BENIH UNTUK MASA DEPAN Bag. I
Oleh: Banta - Tuesday, 20/01/2009 - 17:23 WIB
Catatan gerakan rakyat Aceh ditahun 2007
Bagian pertama:
Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka merupakan tonggak baru dari lembaran baru perjalanan peradaban Aceh. Kesepakatan menghentikan permusuhan dan semangat secara bersama membangun Aceh menjadi lebih bermartabat dan sejahtera menjadi inti dari kesepakan politik itu.
Undang – undang pemerintahan Aceh, yang merupakan rekomendasi dari MoU Helsinki lahir setahun kemudian. Peraturan yang lahir pada 1 agustus 2006 ini menjadi pedoman baru pelaksanaan pemerintahan di Aceh. Berbagai kewenangan yang diberikan dan diperbolehkan, menggambarkan Aceh masa depan sebagai Aceh yang sejahtera, adil, makmur dan secara sendirinya menjawab berbagai persoalan yang menjadi pemicu konflik. Bahkan dari proses pembentukannya sudah mengajarkan hal baru yang cukup signifikan bagi perkembangan perpolitikan dengan melibatkan partisipasi yang cukup baik. Ditambah lagi muatan yang terkandung didalam UU ini membuka lebar ruang bagi partisipasi politik warga.
Diakui, bahwa UU Pemerintahan Aceh ini belumlah seutuhnya seperti harapan dan keinginan masyarakat Aceh. Namun demikian, sampai saat ini belum ada perlawanan dan penolakan berarti dikarenakan semakin dewasa dan disiplinnya pelaku-pelaku politik Aceh melihat konteks perlawanannya. Mengoptimalkan muatan UU menjadi hal yang penting dilakukan, namun yang labih penting adalah memaksimalkan implimentasi dari peraturan yang telah dibikin untuk mengatur tata laksana pemerintahan dan relasi masyarakat Aceh ini.
Memperbolehkan partisipasi bagi calon independent untuk ikut pada pilkada raya di Aceh, kembali menjadikan Aceh sebagai inspirator perbaikan proses politik dan demokrasi di Indonesia. Setelah aturan tentang otonomi khusus dan pemilihan langsung bagi kepala daerah (UU no. 18 tahun 2001). Merkipun pilsung kepala daerah perdana di Aceh juga baru pertama dilakukan pada 11 Desember 2006 lalu.
Kemenangan calon independen (untuk level provinsi dan beberapa kabupaten/kota) di Aceh, merupakan bukti bahwa masyarakat Aceh ingin perubahan total. Masyarakat ingin kondisi dan sistem baru. Bahkan juga melahirkan harapan baru bagi penggiat demokrasi untuk perbaikan sistem pemerintahan dan demokrasi di Aceh.
Desakan untuk percepatan pembentukan kebijakan turunan sebagai acuan implimentasi dari UU PA, seiring dengan meningkatnya nilai kritis dan kepedulian komponen masyarakat untuk berkontribusi pada proses pembentukan kebijakan. Kemudian juga mendesak legislatif agar dapat membentuk perencaan legislasi di Aceh. Serta juga melahirkan inisiatif dari pemerintah untuk membentuk kelompok-kelompok kerja independen yang beranggotakan dari berbagai komponen untuk perumusan dan pengawalan proses pembentukan kebijakan di level provinsi dan pusat, serta untuk berbagai hal yang lain dalam urusan tata pemerintahan, asset, percepatan pembangunan, dan lain sebagainya.
Kebijakan memperbolehkan pembentukan partai lokal untuk berkompetisi pada pemilu di Aceh, mengundang politisi-politisi Aceh untuk membentuk Partai lokal di Aceh. Meskipun Partai lokal ini hanya untuk mengisi legislatif di Aceh, namun diharapkan akan bisa menjawab kebuntuan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai nasional. Karena juga orang-orang yang akan mengisi partai politik lokal ini adalah orang-orang Aceh dengan isu-isu yang lebih keAcehan, maka diharapkan akan lebih dekat dengan konstituennya. Sehingga tanggung jawab terhadap konstituennya semakin lebih baik.
Memasuki 2 tahun perdamaian di Aceh, kondisi keamanan Aceh cenderung semakin membaik. Berbagai tragedi yang terjadipun lebih terindikasi pada aksi-aksi kriminal dan kurang bernuansa politis. Upaya pihak-pihak anti damai untuk menggiring pada isu politispun banyak yang terminimalisir secara lebih dini. Rasa saling percaya antara pihak-pihak bertikaipun semakin terpupuk subur. Berbagai perbedaan persepsi dan cara pandang melihat persoalan Aceh sudah secara perlahan terselaraskan.
Rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca Tsunami berjalan tidaklah semulus rencana. Kendala yang terjadi untuk percepatan pembangunan seakan datang bertubi. Pihak-pihak yang menjadi pelaksana pembangunan kembali Acehpun seakan menghadapi gelombang bertubi yang rumit dipecahkan secara tuntas. Hal ini kemudian berimplikasi pada semakin lambannya pemenuhan hak-hak korban tsunami di Aceh. Sehingga gejolak ketidak puasan korbanpun muncul dalam berbagai wujud. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD – Nias sebagai lembaga penanggung jawab pembangunan kembali Aceh pasca bencana Gempa dan Tsunami menjadi sasaran ketidak puasan korban dan lembaga-lembaga di Aceh.
Selain rehabilitasi dan rekonstruksi kehidupan dan wilayah Aceh pasca Gempa dan tsunami, Aceh juga diramaikan dengan program reintegrasi dan pemulihan hak korban konflik. Hal serupa BRR juga menimpa Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Badan (BRA) yang bentuk untuk menangani persoalan reintegrasi dan pemulihan korban konflik ini, seakan kehabisan solusi untuk mengoptimalkan programnya. Data dan jumlah korban selalu berubah dikarenakan tarik menarik kriteria korban terus berubah.
Keterlibatan pihak internasional untuk berbagai isu di Aceh menambah khazanah rincian pelaku dan kepentingan di Aceh. Rebutan eksistensi lembaga dan negara yang terlibat dalam isu mengisi perdamaian dan rekonstruksi pasca bencana menambah warna baru Aceh di era baru ini. Tentunya, kontribusi pihak internasional menjadi cukup penting bagi Aceh dalam konteks donasi bantuan dan kontribusi pengetahuan. Asistensi bagi pemerintah daerah dalam berbagai bidang, telah meningkatkan kapasitas pelaksanaan pemerintahan di Aceh. Meskipun masih jauh dari kesempurnaan. Tentunya ini semua akan menjadi modal yang cukup berarti bagi percepatan pembangunan kembali Aceh.
Strategi pemerintah Aceh dalam mengundang investor sebagai bagian dari upaya peningkatan perekonomian dan pengoptimalan pemanfaat sumber daya Aceh, membawa harapan baru bagi sebahagian rakyat. Namun juga dipandang kontradiktif dengan semangat dan kesiapan daerah oleh sebahagiannya lagi. Kurang optimalnya komunikasi politik antara pemerintah Aceh dengan berbagai komponen di Aceh, menjadikan perbedaan persepsi memandang strategi pertumbuhan perekonomian Aceh tergiring pada kepentingan politis, Meskipun ini semua belumlah menjadi perdebatan hangat dan mengganggu pengelolaan pemerintahan.
