Detail
MENUAI BENIH UNTUK MASA DEPAN Bag.II
Oleh: Banta - Tuesday, 27/01/2009 - 03:15 WIB
Catatan gerakan rakyat Aceh ditahun 2007
Bagian kedua:
Pengalaman baik dalam konsolidasi berbagai komponen masyarakat Aceh untuk menyatukan persepsi pada perumusan RUU Pemerintahan Aceh, dipandang penting untuk diteruskan. Beberapa proses pembentukan kebijakan berikutnya, meskipun tidak semasif gerakan saat pembentukan UU PA sudah cenderung mengundang kepedulian banyak pihak. Perumusan rancangan qanun tentang tata cara pembentukan qanun, mengundang kepedulian yang luas dari CSO Aceh. Upaya penjaringan aspirasi komponen masyarakat dari 16 Kabupaten/kota dilakukan oleh kelompok CSO yang menamakan dirinya Koalisi Kebijakan Partisipatif. Inisiatif mengumpulkan aspirasi dari komponen diberbagai sektor ini, ditujukan untuk terus menjaga dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pembentukan di Aceh. Kemudian, rumusan yang dikemas dan telah diuji kelayakannya pada komponen masyarakat ini disampaikan ke DPRA untuk dijadikan sandingan dengan rancangan draft yang diajukan oleh pihak pemerintah.
Partisipasi komponen sipil ini dilanjutkan dengan perumusan program legislasi Aceh (prolega). Prolega yang berisi tentang arah dan tujuan serta rincian kebijakan-kebijakan yang akan dibentuk di Aceh sampai periode 5 tahun kedepan ini, diajukan ke DPRA. Komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi prolega Aceh ini, kembali melakukan proses lobby dan negoisasi dengan DPRA. Agar rumusannya dapat diterima utuh oleh DPRA.
Masukan terhadap muatan kebijakan yang sedang dibentuk untuk Aceh ini terus dilakukan CSO-CSO Aceh, baik ke DPRA dan juga ke Pemerintah Daerah. Bahkan banyak CSO sudah mulai melakukan intervensi dan masukan dari semenjak qanun tersebut masih pada tahapan prarancangan.
Bahkan di beberapa kabupaten/kota, terutama dalam kawasan yang terkena tsunami, perumusan rancangan qanun tata ruang dan rancangan qanun mukim dan kecamatan, untuk tahapan penyiapan rancangan qanunnya disiapkan oleh NGO bersama komponen masyarakat yang lain. Kemudian rancangan qanun ini dipakai oleh pemerintah sebagai rancangan qanun inisiatif pemerintah yang diserahkan ke DPRK untuk dibahas.
Masa transisi pengelolaan pemerintahan ini menjadi cukup bermakna bagi proses perbaikan birokrasi dan demokrasi di Aceh. Berbagai inisiatif perubahan dan perbaikan pengelolaan pemerintahanpun muncul. Inisiatif ini dipandang sebagai upaya untuk meringankan beban pemerintah dalam memenuhi kewajiban pelayanan publik. Inisiatif melakukan perancangan kebijakan, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam merancang kebijakan, menjembatani relasi pemerintah dengan masyarakat, penggalian aspirasi masyarakat untuk di input ke pemerintahan, pengawasan berbagai implimentasi kebijakan, dan berbagai hal lagi yang merupakan inisiatif-inisiatif yang sedang dilakukan oleh CSO, saat ini cukup marak terjadi di Aceh.
Tradisi untuk mengawasi dan memahami berbagai aktifitas pembangunan sudahlah semakin masif ditingkatan akar rumput. Minimal bagi kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir. Upaya untuk mencari tahu tentang berbagai program pembangunan, terutama yang akan dilaksanakan dalam komunitasnya sudah semakin lazim. Mungkin ini juga akibat dari proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Sehingga para pemimpin terpilih beserta tim dari kepala daerah ini sudah sangat familier dengan pemilihnya. Kondisi inilah yang secara sendirinya meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri warga untuk mengetahui dan ingin berkontribusi terhadap kesuksesan berbagai program pemerintah.
Disamping gejolak diatas, hal yang agak kontradiktif terjadi pada pemenuhan hak korban konflik dan tsunami serta pembangunan kembali Aceh pasca konflik dan tsunami. Gejolak protes ketidak puasan masyarakat korban tsunami (terutama yang masih tinggal dibarak) mendorong keberanian mereka untuk kembali mengunjungi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD – Nias guna menuntut dipenuhinya hak mereka. BRR dipandang sebagai institusi yang harus paling bertanggung jawab akan tidak selesainya pemenuhan hak korban tsunami. Badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani pembangunan kembali wilayah dan kehidupan NAD – Nias setelah dihantam gempa dan tsunami ini, dipandang amat lambat dan belum melakukan kerjanya dengan baik. Pemberian renumerasi bagi staffnya yang tergolong tinggi dan diatas rata-rata, dipandang tidak mampu memompa kinerja lembaga agar lebih progress. Bahkan alasan ini pula yang menambah kemarahan sebagian besar masyarakat korban. Pandangan seakan BRR dan pegawainya hanya mementingkan kepentingan pribadi dan tidak sensitif terhadap penderitaan korban menjadi topik hangat yang terus dibicarakan dan dikumandangkan. Bahkan pandangan miring terhadap lembaga yang diisi tenaga-tenaga profesional dan handal ini seakan mampu mengkonsolidasikan gerakan perlawanan di Aceh. Korban, mahasiswa, CSO, bahkan pemerintah daerah dan legislatifpun seakan bersepakat bahwa kinerja BRR sangat buruk.
Hal senada juga terjadi pada upaya pemenuhan hak korban korflik yang ditangani oleh Badan Re-integrasi Aceh (BRA). Kacaunya pendataan, tidak begitu jelas dan tegasnya sasaran bantuan, buruknya kwalitas rumah bantuan, tidak jelasnya bantuan perekonomian serta berbagai hal lain, mengundang gejolak protes korban konflikpun susul menyusul menyerang BRA. Aksi protes masyarakat konban konflik dari Kab. Bener Meriah dan Aceh Tengah ke kantor BRA dan DPRA di Banda Aceh menjadi indikator berharga kekecewaan korban. Rumah bantuan yang sangat tidak layak dengan alokasi anggaran yang sebenarnya layak, memotivasi mereka untuk berontak. Meskipun tim verifikasi sudah dibentuk dan sudah bekerja serta sudah memberikan laporan, namun proses penyelesaian dan pemberian keadilan yang layak belumlah terealisasi.
Damai Aceh juga dengan sendirinya membuka ruang keleluasaan pemodal untuk menguatkan kakinya di Aceh. Konflik masyarakat dari beberapa desa dengan perusahaan perkebunan (PT Bumi Flora), dikarenakan perusahaan tersebut telah menjarah tanah-tanah milik masyarakat, menjadi perhatian serius beberapa CSO di Aceh. Konflik yang menimbulkan gugatan perusahaan tersebut terhadap beberapa pendamping masyarakat yang menuntut pengembalian tanah milik masyarakat, memancing solidaritas banyak komponen terhadap masyarakat dan aktifis sipil tersebut. Masyarakat dari beberapa desa ini yang mengkonsolidasikan diri kedalam Forum Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (forjerat) didampingi oleh berbagai komponen NGO Aceh yang tergabung dalam Aliansi Peduli Korban Bumi Flaura (APKBF), melanjutkan tuntutan mereka sampai ketingkatan audiensi ke DPRA untuk meminta DPRA membentuk pansus yang akan melakukan verifikasi hak dan luas HGU dari PT Bumi Flaura, serta kepemerintahan Aceh untuk meminta pemerintah mendukung pengembalian tanah milik mereka. Inisiatif dari forjerat dan APKBF ini melairkan harapan baru bagi masyarakat korban perampasan tanah oleh PT Bumi Flaura. Dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk akan mengevaluasi seluruh hak HGU bagi perusahaan perkebunan, dan juga DPRA membentuk pansus untuk meneliti masalah ini.
Dengan lahirnya Undang-undang pemerintahan Aceh yang menglegalkan pembentukan partai politik lokal di Aceh, dan Partai politik lokal ini diperbolehkan untuk ikut pemilu legislatif di Aceh. Memotivasi politisi-politisi Aceh (baik muda maupun lama), untuk mendirikan partai politik di Aceh. Dari tujuan untuk menjawab kebuntuan secara programatik dan aplikatif dari partai nasional, sampai pada tujuan paling minimalize, yaitu untuk mengikuti arus dan animo masyarakat Aceh.
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 20 tentang Partai politik lokal di Aceh, yang mengatur tentang tata laksana pembentukan partai lokal di Aceh, menambah motivasi pelaku politik Aceh untuk mempercepat pembentukan partai lokal di Aceh. Kerja-kerja politik untuk mengorganisir dan membentuk struktur partai terus dilakukan seiring dengan pembekalan bagi kader-kader partai, oleh inspirator masing-masing partai politik tersebut. Menarik dan menjanjikan harapan, saat dukungan terhadap pembentukan partai lokal di Aceh datang tidak hanya dari komponen-komponen di Aceh. Solidaritas dan dukungan juga datang dari komponen Nasional dan internasional. Paling tidak, dari segi proses pembentukannya, partai lokal di Aceh akan sedikit lebih matang untuk pemahaman tujuan dan programnya dibandingkan pembentukan struktur partai nasional di Aceh.
Dukungan untuk mengidealkan proses pembentukan dan format dari partai politik lokal di Aceh yang dilakukan oleh banyak pihak ini, berbentuk capacity building untuk kader-kader partai dalam berbagai Aspek. Pihak-pihak ini umumnya bertujuan untuk menjadikan format partai politik di Aceh ini menjadi pemicu perbaikan demokrasi di indonesia. Dengan mendorong agar partai lokal di Aceh, nantinya akan bisa menjawab buntunya perjuangan aspirasi dan benar-benar melahirkan wakil-wakil yang akan menjadi representasi masyarakat (konstituen). Kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kemampuan bagi kader-kader partai politik lokal ini semakin marak dilakukan di Aceh. Jikalau ini dilakukan oleh inisitor partai, maka secara simultan dengan proses perluasan struktur partai. Namun, kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain (NGO) adalah hanya untuk peningkatan kemampuan dan pemahaman membentuk partai dengan baik.
Hiruk-pikuk dan perlawanan lain yang dilakukan oleh masyarakat terjadi di pesisir pantai barat (wilayah tsunami). Masyarakat Aceh Besar dan Aceh Jaya yang tanahnya terkena program pembangunan, melalukan protes atas ketidak sesuaian harga dan keterlambatan proses pembayaran terhadap tanah milik mereka. Wujud protesnya sangatlah ekstrem dan efektif untuk percepatan terpenuhinya hak mereka. Aksi penutupan (pemblokiran) jalan sangatlah marak terjadi dipertengahan tahun 2007. Kemarahan warga ini dikarnakan seringnya pemerintah ingkar janji (tidak tepat waktu). Meskipun akhirnya kembali reda setelah dibangun berbagai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
