Detail

Peran Masyarakat untuk Pembangunan Aceh Besar

Oleh: Banta - Thursday, 29/01/2009 - 05:06 WIB

Sebuah masukan untuk penglibatan peran serta masyarakat sipil untuk pembangunan Aceh Besar.

Pembangunan untuk rakyat!
Pembangunan juga oleh rakyat!
Serta pembangunan bersama rakyat!

Merupakan inti seluruh semangat dari tujuan dan pelaksanaan pembangunan diseluruh Negara modern. Kemudian kebijakan dan mekanisme pelaksana dari semangat itu tertuang dalam aturan-aturan oleh masing-masing pemerintahan diberbagai level. Pemerintah bersama jajaran birokrasi pemerintahannya menerjemahkan dalam bentuk implimentasi aturan yang sudah ditentukan dan diperbolehkan dalam negeri tersebut.

Ruang terlibatnya publik (masyarakat) dalam proses pembangunan di republik ini dilindungi dan ditekankan oleh Undang-undang. Dari tahapan perencanaan, implimentasi, dan pengawasan untuk seluruh bentuk agenda pembangunan diberbagai tingkatan pemerintahan. Semua itu dimaksudkan agar seluruh inisiatif dan implimentasi agenda pembangunan, sesuai dengan kebutuhan percepatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan Negara terhadap rakyatnya.

Penekanan keharusan untuk penglibatan publik dalam proses pembangunan ini diatur mulai dari UU Dasar 1945, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No, 33 tahun 2004 tentang Pengelolaan keuangan daerah, UU No. 10 Tahun 2004 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan, UU No. 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, serta banyak UU dan Peraturan tingkat nasional lainnya di berbagai sector. Khusus Aceh penegasan tentang kewajiban penglibatan publik dalam proses pembangunan ditekankan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ruang dan jaminan hukum yang mengharuskan penglibatan publik dalam pembangunan, haruslah dimanfaatkan sebaik mungkin oleh publik diberbagai level dan sector. Karena kewenangan yang diberikan ini akan tidak bermakna jika publik tidak memanfaatkannya sebagai sebuah kesempatan untuk secara bersama melakukan perubahan terhadap tatanan pemerintahan. Baik dilevel pengelolaan pemerintahan, maupun dilevel relasi social kemasyarakatan. Karena baik buruknya system pengelolaan pemerintahan akan cukup berimplikasi terhadap kesuksesan pelaksanaan pembangunan di suatu tingkatan pemerintahan, dan akan berimbas pada kerugian seluruh masyarakat dalam suatu tingkatan pemerintahan. Sehingga campur tangan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraannya (masyarakat) menjadi cukup penting.

Untuk wilayah Aceh Besar, sebagai sebuah kabupaten yang sebahagian wilayahnya terkena dampak langsung bencana tsunami pada 26 Desember 2004 dan konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, haruslah dapat segera bangkit dan menata kembali wilayah dan kehidupan masyarakatnya. Terus berupaya meningkatkan kemampuan pengelolaan pemerintahannya untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kemampuan pelayanan bagi rakyatnya, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, akan sukses dan tepat sasaran dengan keterlibatan publik didalamnya.

Upaya melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan berkelanjutan di Aceh Besar, bukanlah hal mudah. Paradigma lama yang hanya menjadikan rakyat sebagai obyek masih cukup melekat dalam birokrasi pemerintah. Serta juga, kapasitas masyarakat untuk terlibat juga masih dalam katagori lemah. Namun, realitas ini bukanlah harus terus menjadi alasan dalam upaya penglibatan masyarakat. Paling tidak sekian banyak komponen masyarakat yang sudah mengorganisir diri dalam berbagai organisasi adalah kelompok strategis yang sudah harus dilibatkan dalam implimentasi pembangunan. Tinggal kemudian keseriusan dan komitmen dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat serta inisiatif dari komponen masyarakat sipil Aceh Besar untuk terlibat yang harus terus didorong.

Harus disadari bahwa partisipasi publik ini tidak hanya menitik beratkan pada kewajiban pemerintah untuk membuka ruang publik. Namun juga pada inisiatif komponen masyarakat sipil dan masyarakat luas untuk melibatkan diri dalam segal proses pembangunan. Apa lagi dalam ranah pembentukan kebijakan. Ruang keterlibatan publik yang sudah dibuka dengan penekanan didalam Qanun No. 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, haruslah dimanfaatkan oleh komponen masyarakat sipil. Sehingga ruang itu kemudian menjadi bermakna bagi proses perbaikan pembentukan perundang-undangan di Aceh, terutama Aceh Besar.

Untuk kabupaten Aceh Besar yang luas wilayahnya cukup luas, serta kondisi geografis yang cukup jauh dijangkau dari dan atau ke pusat pemerintahan Kabupaten, menjadi cukup mendesak untuk menjadikan seluruh komponen masyarakat sebagi mitra sejati pembangunan berkelanjutan di Kabupaten yang beribukota Jantho ini. Sehingga keterbatasan jangkauan pihak pemerintah beserta jajaran birokrasinya akan dapat terbantu dengan keterlibatan komponen masyarakat sipilnya. Paling tidak dalam menginformasikan berbagai informasi untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, agar lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tahapan pembangunan yang lebih sistematis.

Komponen masyarakat sipil Aceh Besar untuk mendukung pembangunan daerahnya, dapat memainkan perannya dalam banyak hal. Diantaranya dalam ranah percepatan dan penuntasan pembentukan kebijakan yang belum terbentuk sesuai dengan kebutuhan percepatan pembangunan, pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan untuk meminimalisir dan secara dini menghambat berbagai bentuk penyimpangan, mengawal proses perencanaan melalui musrembang dan penyusunan RAPBK di tingkatan eksekutif dan legislatif, terus melakukan peningkatan kapasitas dan kaderisasi terhadap struktur dan anggota masing-masing komponennya, menjembatani komunikasi dan koordinasi seluruh komponen pembuat dan pelaksana kebijakan dilevel kabupaten, serta menjembatani proses koordinasi dan sinergisasi gerak antara masyarakat sipil dengan pemerintah dan kelompok pelaku bisnis.

Seluruh ranah itu tidaklah mungkin dilakukan oleh satu komponen saja. Namun dibutuhkan keterlibatan banyak komponen. Sehingga untuk langkah awal, melakukan koordinasi dan pembagian peran antara sesama komponen masyarakat sipil yang berposisi di Aceh Besar menjadi penting. Agar seluruh agenda partisipasi dan upaya penglibatan masyarakat dalam proses pembangunan dapat lebih menjarah sector yang lebih luas. Inisiatif untuk mengkonsolidasikan komponen masyarakat Aceh Besar harus segera dilakukan. Karena percepatan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan rakyat tidaklah bisa ditangguhkan lagi.

Pengklasifikasian sector apa yang harus difokuskan untuk bersinergi dengan pemerintah oleh masing-masing komponen masyarakat sipil, akan juga membantu banyak pihak untuk peningkatan kapasitas komponen masyarakat sipil, sehingga akan lebih mengoptimalkan upaya sinergisasi yang dilakukan. Bahkan juga, peningkatan kapasitas ini dapat juga dilakukan oleh pemerintah daerah Aceh Besar. Apalagi jika keterlibatan komponen masyarakat sipil ini nantinya telah memperlihatkan indikasi yang positif terhadap penyusunan rencana dan optimalnya implimentasi dari rencana masing-masing sector yang bersinergi dengan salah satu komponen masyarakat sipil tersebut.
Terbangunnya legitimasi

Memposisikan diri sebagai mediator dan fasilitator antara relasi masyarakat dengan pemerintah, akan menjadikan komponen masyarakat sipil sebagai media untuk penyampaian dan perjuangan aspirasi masyarakat luas. Secara bertahap akan menguatkan legitimasi komponen masyarakat sipil di level akar rumput, serta juga akan menjadikan komponen tersebut lebih mendapat kepercayaan dari pihak pemerintah.

Mandat aspirasi publik yang terbangun bagi komponen masyarakat sipil Aceh Besar nantinya, haruslah terus terjaga. Tidak kemudian hanya menjadi kegiatan atas orientasi pragmatis semata. Namun memang harus menjadi sebuah ruh dari pentingnya terlibatnya publik untuk menyukseskan pembangunan.

Proses ini dimulai dengan membangun komunikasi aktif dengan jajaran institusi pemerintahan dan legislatif untuk kemudian meminta berbagai informasi pembangunan yang akan dan sedang dilakukan, kemudian diinformasikan kepada publik sesuai dengan kapasitas komponen masyarakat sipil yang melakukannya. Tahapan paling minim yang bisa dilakukan adalah dengan publikasi dan mengkaji informasi tersebut dilevel internal organisasi tersebut, atau dengan mengadakan diskusi publik yang menghadirkan multistakholders Aceh Besar. Namun, jika tidak ditindak lanjuti, proses ini hanya mendapatkan hasil terbangunnya komunikasi dan relasi organisasi dengan jajaran instansi pemerintahan dan legislative. Tidak menjangkau level publik dengan lebih luas.

Sehingga proses yang harus dilakukan oleh banyak komponen masyarakat sipil di Aceh Besar ini, adalah melakukan diskusi-diskusi baik formal maupun informal kelevel yang lebih bawah. Menyampaikan perkembangan perencanaan dan pelaksanaan agenda pembangunan di pemerintahan serta mendiskusikannya untuk merumuskan rekomendasi atau masukan masyarakat setempat. Selain agenda yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat sipil, sebenarnya agenda rutin yang sudah dilakukan oleh pemerintah (Musrembang) dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan diakomodasinya pandangan dan masukan masyarakat. Dimana organisasi masyarakat sipil dapat ikut terlibat dan mengawal usulan masyarakat tersebut.

Langkah lebih maju yang juga bisa dari dini disiapkan, adalah secara periodik bersama masyarakat mengkaji turunan visi dan misi daerah kedalam program dan kegiatan tahunan pemerintahan (KUA dan PPAS). Agar turunan kebijakan yang sudah disepakati menjadi arah kebijakan pembangunan Aceh Besar ini singkron dengan agenda yang akan dilakukan perperiodenya.

Partisipasi dalam ranah ini tentunya harus dilakukan diberbagai level. Dengan pembagian peran sesuai focus dan kepakaran dari organisasi masyarakat sipil Aceh Besar, yang kemudian secara bertahap akan juga menguatkan legitasi publik terhadap pemerintah. Kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemerintahan kembali tumbuh, dan proses pembangunan semakin mempererat relasi pemerintah dengan rakyatnya, yang kemudian akan menghasilkan hasil pembangunan yang lebih pada kepentingan percepatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik.

Keberlanjutan keterlibatan masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Aceh Besar ini tentunya harus dilakukan secara bertingkat. Dari tingkatan Kabupaten sampai kelevel Gampoeng. Tentunya pula dengan proses fasilitasi secara bertingkat dari komponen masyarakat sipilnya.

Proses ini akan bisa secara terus-menerus berlangsung jika ada keseriusan dari organisasi masyarakat sipil untuk melakukannya dan dukungan pemerintah minimal untuk mengakomodasi seluruh masukan yang muncul.

Komponen masyarakat sipil harus terus melakukan perluasan strukturnya seiring dengan proses peningkatan kapasitas organisasi dan anggotanya. Sehingga seluruh strukturnya akan dapat melakukan aktifitas penggalian dan pengkajian pandangan masyarakatnya. Serta mampu menyediakan berbagai dukungan untuk kelancaran aktifitasnya dalam berbagai strategi pengumpulan resources.

Kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kapasitas dan peningkatan pemahaman terhadap anggotanya secara bertahap harus dilakukan. Penguatan pamahaman terhadap sineegisasi pembangunan, pamahaman membangun Aceh Baru dengan strategi baru yang lebih berorientasi membangun kerjasama seluruh pihak, ketrampilan fasilitasi, perumusan masalah dan masukan, menjadi beberapa kapasitas yang penting terbekali pada seluruh anggota organisasi masyarakat sipil. Kemudian juga, terus melakukan proses pengkaderan dengan melibatkan unsure pemuda dan mahasiswa dalam aktifitas organisasi masyarakat sipil harus terus dilakukan.

Secara dini membekali pemahaman pembaharuan dan partisipasi pembangunan kepada mahasiswa dan pemuda menjadi langkah penting untuk keberlanjutan upaya penglibatan publik secara lebih luas. Merubah orientasi para pemuda dan mahasiswa pada kepentingan yang pragmatis ke orientasi yang lebih berjangka panjang harus menjadi agenda berkelanjutan. Sehingga jumlah barisan pelopor untuk sinergisasi komponen masyarakat sipil dengan pemerintah dan menjembatani relasi rakyat dengan pemerintah semakin bertambah dan berkelanjutan.

Selain itu, dukungan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sipil serta menjaga agar masyarakat terus bisa dan bersedia terlibat dalam proses pembangunan juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah Aceh Besar harus juga konsen dan menjadikan agenda ini sebagai agenda pembangunan. Agenda perbaikan tatanan relasi social dan system demokrasi di Aceh Besar.

Jika komponen masyarakat sipil dan pemerintah Aceh Besar cepat sadar, dan cepat paham akan posisi dan tanggung jawabnya. Wajah dan potret Aceh Besar akan lebih cepat tertata. Visi – misi daerah yang sudah dirumuskan melalui proses yang cukup baik serta melalui pengkajian mendalam dalam banyak aspek akan cepat terwujud.

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar

 
Silahkan isi komentar anda, Namun jangan kirim komentar yang tidak etis, kasar, berisi fitnah, ataupun berbau SARA.